KUA Harus Ketahui Identitas Pasangan Catin

KUA Harus Ketahui Identitas Pasangan Catin

BANGKINANG (HR)-Sebelum menikahkan pasangan calon pengantin, Kepala Kantor Urusan Agama, mesti mengetahui identitas pasangan tersebut. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemalsuan data diri atau status calon.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H Fairus, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), H Syafrizal Aziz, dihadapan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kampar, di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Senin (23/2).

"Teliti dengan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya. Jika ada Kepala KUA yang melalaikan hal ini dan kedapatan menikahkan calon pengantin (catin) yang bermasalah, konsekuensinya adalah jabatan," ingat Fairus.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004, Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Biaya Nikah) yang berlaku pada Departemen Agama, Fairus, mengimbau agar seluruh Kepala KUA mematuhi dan menjalankannya dengan baik. "Jika ada mata rantai yang melahirkan image negatif terhadap Kantor kita, khususnya proses pernikahan, putuskan. Langkah ini harus kita ambil, agar citra Kementerian Agama ini dari hari ke hari semakin baik dan dicintai oleh masyarakat," tegasnya.

Kemudian kata Fairus, untuk operasional Sistem Informasi Manajemen Penikahan (SIMKAH), merupakan aplikasi untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan di KUA, agar dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengingat SIMKAH saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan informasi seputar pernikahan.(oni)